JAKARTA - Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Wisnoe Wihandani mengakui turut menerima uang dugaan suap sebesar Rp400 Juta dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Sebagaimana hal tersebut diakui Wisnoe saat bersaksi untuk terdakwa Adiputra Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adiputra Kurniawan sendiri merupakan terdakwa penyuap Dirjen Hubla Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono.
"Ya terima dari terdakwa Rp400 juta," ungkap Wisnoe di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Wisnoe menjelaskan, pemberian uang Rp400 juta dari Adiputra Kurniawan diberiksa secara bertahap. Pertama diberikan Rp300 juta kemudian diserahkan kembali sisa uang yang dijanjikan oleh Adiputra.
Wisnoe mengklaim tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang Rp400 Juta dari Adiputra. Menurut Wisnoe, saat itu Adiputra hanya meletakkan uang tersebut di meja kantornya di Kemenhub.
"Ya uangnya ditaruh, ya sudah saya terima uangnya, saya bawa pulang ke rumah," jelas Wisnoe.