Permintaan penyelesaian tersebut dilontarkan setelah KPU melakukan penelitian terhadap berkas administrasi para parpol calon peserta Pemilu 2019. Dalam hal ini, KPU menyatakan berkas administrasi parpol tersebut belum lengkap.
Adapun, 14 parpol yang wajib melengkapi berkas administrasinya yakni, Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda.
Ketidaklengkapan berkas administrasi ke-14 parpol tersebut bermacam-macam, mulai dari ketidaksesuaian alamat kantor, keanggotaan ganda, ketidak adaan tanda tangan dari parpol itu sendiri, hingga cap resmi dalam berkas administrasi yang ada. Nantinya, setelah perbaikan administrasi tersebut diterima, KPU akan kembali menyeleksi partai mana saja yang akan lolos untuk diverifikasi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.