"Kita masih menunggu Surat Edaran terbaru dari pusat (KPU RI), apakah hanya partai baru atau seluruh partai yang lolos adminstrasi harus diverifikasi faktual," ucap Noor Thoha yang mengungkap berdasarkan UU No 7/2017 maka yang diverifikasi faktual adalah partai politik baru.
Pasalnya, ada tiga verifikasi faktual yang harus dijalankan KPU diantaranya verifikasi kepengurusan, verifikasi sekretariat dan verifikasi perempuan dan keanggotaan. "Kan baru diumumkan partai yang lolos verifikasi administrasi dan hari ini kami undang semua parpol yang lolos di Balikpapan," lanjutnya.
Selain Perindo, partai politik baru yang lolos administrasi adalah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Sedangkan parti Beringin Karya atau Berkarya dan partai Garuda dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Sisanya adalah partai lama seperti PDI Perjuangan dan Golongan Karya hingga PPP dan PKS.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.