(Song Shin-do adalah salah satu dari 32 orang penyintas yang masuk daftar korban budak seks Jepang milik pemerintah Korsel. Foto: Toshiyuki Aizawa/Reuters)
Shin-do pernah mengajukan gugatan pada 1993 kepada Pengadilan Distrik Tokyo. Ia ingin agar pemerintah Jepang secara resmi meminta maaf serta memberikan ganti rugi atas penderitaan yang dialami.
Kasus tersebut sempat diproses hingga tahap Mahkamah Agung Jepang. Sayangnya, gugatan Song itu dibatalkan ketika sudah masuk tahap pengadilan tertinggi pada 2003. Mahkamah Agung beralasan, Jepang tidak punya kewajiban hukum untuk membayar kompensasi karena peraturan perpajakan 20 tahun milik Song telah berakhir.
BACA JUGA: Jepang Protes Upaya Pendaftaran Dokumen Budak Seks ke PBB
Bagi Jepang, kompensasi untuk korban budak seks sudah diselesaikan lewat perjanjian 1965 dengan Korea Selatan. Sebagai tambahan, Ketua Kabinet Jepang saat itu, Yohei Kono, sudah menyampaikan permohonan maaf lewat pernyataan resmi pada 1993 atas keterlibatan otoritas Negeri Sakura.