JAKARTA - Salsa (40), warga Pejagalan, Penjaringan, harus berurusan dengan kepolisian karena menganiaya tetangganya, Haidar (40), dengan bambu di Jalan Air Baja, Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, penganiyaan yang dilakukan Salsa kepada Haidar terjadi karena pelaku tidak terima dengan ucapan korban.
"Jadi, Korban ini, mengatai dengan ucapan yang bikin pelaku marah yaitu dengan berkata jablay atau PSK Muara Angke yang tidak laku dan tinggal di kolong tol," ujar Rachmat kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2018).
(Baca juga: PSK Ini Bawa Anak Balitanya saat Bercinta dengan Pria Hidung Belang)
Setalah korban mengucapkan kata-kata itu, pelaku langsung naik pitam dan melakukan penganiyaan kepada korban. Akibatnya kepala korban mengalami luka robek dan terpaksa dirawat di RS Atmajaya Pluit.
"Setelah dianiaya pelaku, korban melapor kepada kami dan tidak lama pelaku sudah ditangkap di rumahnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.