(Baca Juga: Minta BPN Batalkan HGB Reklamasi, Pemprov DKI Siap Kembalikan Duit Pengembang)
"Kalau dibatalkan, berapa trilyun Pemprov DKI harus mengganti rugi? Kalau ganti rugi, ya mau tidak mau bayarnya pakai APBD. APBD itu dari rakyat, nanti yang jadi beban rakyat juga. Jadi harus pikir-pikir karena implikasinya besar sekali," sambung Yusril.
Sebagaimana diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku siap menerima konsekuensi terkait permintaan penundaan dan pembatalan sertifikat HGB pulau reklamasi. Salah satunya ialah mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp483 miliar.
(Fiddy Anggriawan )