JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.
Anies menyebut dasar pembatalan hak guna bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Atas dasar itu pembatalan HGB reklamasi menurutnya sah. Itu disebabkan, ia melihat terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan HGB, seperti yang dia utarakan sebelumnya.
“Berdasarkan peraturan bergerak berdasarkan Undang-undang dan kita ingin menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi maka pemegang otoritas wilayah berhak untuk me-review ulang. Itu yang kita kerjakan,” jelas Anies.
(Baca juga: Anies Jelaskan Dasar Pembatalan HGB Pulau Reklamasi)
Sementara, terkait polemik penerbitan sertifikat HGB pulau reklamasi, Ketua Umum LSM Forum Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan (Fakta) Anhar Nasution mengkritik sikap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam merespons pembatalan sertifikat Pulau D.
Ia berharap kasus ini tidak berlarut-larut, dirinya mengimbau agar publik tidak terlena dengan persoalan terbitnya HGB saja yang seolah itu hanya merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara semata.