"Coba kita simak lebih jauh dan mendalami terbitnya HPL ini yang menjadi titik awal dan biang kerok terjadinya kasus yang menghebohkan jagat perpolitikan di tanah air," ungkap Anhar.
(Baca juga: HGB Pulau Reklamasi Bisa Dibatalkan lewat PTUN)
Dirinya lantas mempertanyakan penerbitan HPL tersebut apakah sudah memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 1977 juncto Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Tentang tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan khususnya pada Pasal 67 sampai dengan Pasal 75.
Mantan pimpinan Panja Pertanahan Komisi II DPR RI periode 2004-2009 itu pun menambahkan bahwa patut diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atas penerbitan sertifikat HGB tersebut. Ia juga mendorong KPK selaku penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.
"Kita jangan tertipu dengan hiruk pikuk dan kegaduhan politik yang ditimbulkan dengan kasus reklamasi ini. Marilah kita dalami kasus pidananya. Semua ini harus diungkap jelas dan tuntas," pungkasnya.
(Rizka Diputra)