JAKARTA - Keputusan pemerintah dan DPR RI untuk tidak melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin mengungkapkan, apabila putusan MK tidak dijalankan maka hasil pemilu 2019 tidak sah.
"DPR dan pemerintah tidak bisa mengingkari putusan MK. Jika itu yang terjadi, akan menimbulkan persoalan besar, yakni tidak sahnya hasil Pemilu 2019," kata Irman kepada Okezone, Rabu (17/1/2018).
Menurut Irman, pemerintah maupun DPR harus tunduk pada ketentuan MK. Kalau tidak, sambungnya, maka pemilu nanti inkonstitusional.
"Apa yang sudah menjadi keputusan MK harus dijalankan (melaksanakan verifikasi faktual bagi semua parpol). Jika tidak, pemilu nanti inkonstitusional,” ungkapnya.