Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Verifikasi Faktual, Pakar Hukum: Keputusan MK Harus Dijalankan!

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2018 |16:48 WIB
Soal Verifikasi Faktual, Pakar Hukum: Keputusan MK Harus Dijalankan!
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

 (Baca juga: Pemilu 2019 Dinilai Tak Sah Jika KPU Tak Verifikasi Semua Parpol)

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan pemerintah, Bawaslu, DKPP dan KPU menggelar rapat kerja dan menyepakati penghapusan proses verifikasi faktual pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, sistem informasi partai politik (Sipol) sudah sama dengan proses verifikasi faktual. Dengan begitu, tahapan proses verifikasi faktual parpol sebagai penyaring calon peserta pemilu ditiadakan.

 (Baca juga: Soal Verifikasi Faktual, Putusan MK Harus Dijalankan agar Tak Ada Parpol Merasa Dianaktirikan)

Selain itu, Amali juga memperdebatkan ihwal penggunaan kata dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak menyebutkan adanya kewajiban untuk melakukan verifikasi faktual, melainkan hanya verifikasi. Sehingga hal tersebut dianggap tidak bertentangan dengan putusan MK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement