"Karena memang dalam Pasal 173 itu setelah kita baca tadi semua bahwa di situ hanya menyebutkan verifikasi saja. Apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan Sipol, fraksi-fraksi dan pemerintah menganggap sudah, itulah verifikasi," ungkap Amali.
Pun demikian Irman mengungkapkan, hal tersebut harus disesuaikan dengan UU yang dimaksud oleh MK. Sehingga apabila verifikasi tersebut mencakup kedala UU maka verifikasi faktual terhadap seluruh parpol harus dilaksanakan.
"Tergantung definisi verifikasi itu dalam UU itulah maksud MK, kalo diundang undang ada verifikasi faktual ya termasuk itu. Intinya verifikasi faktual itu harus dilaksanakan," tegasnya.
(Awaludin)