Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Underpass Soetta Longsor, Ombudsman Akan Panggil PT Waskita Karya

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2018 |22:12 WIB
<i>Underpass</i> Soetta Longsor, Ombudsman Akan Panggil PT Waskita Karya
Tembok dinding underpass Bandara Soetta longsor (Foto: Chyntia/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Ombudsman RI akan memanggil PT Waskita Karya selaku kontraktor pembangunan underpass Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Hal tersebut menyusul insiden longsornya underpass hingga merenggut korban jiwa.

Terlebih, pihaknya juga menemukan beberapa kejanggalan dalam pembangunan infrastruktur tersebut. Salah satu kejanggalannya yakni tembok beton yang tidak kuat menahan dorongan tanah yang diakibatkan oleh genangan air saat hujan deras, sehingga ambrol dan menimpa pengendara yang melintas.

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengatakan, selain memanggil PT Waskita Karya, sejumlah pihak lain yang turut akan dipanggil Ombudsman adalah PT Angkasa Pura (AP) II, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

 (Baca: Underpass Bandara Soetta Jadi Petaka 2 Karyawati Garuda)

"Kami akan tindaklanjuti temuan dalam sidak ini dengan memanggil pihak-pihak terkait. Apalagi ini ada korban jiwa, dan kepentingan masyarakat menjadi terganggu," ujar Alvin, Selasa (6/2/2018).

Alvin menjelaskan, pihaknya akan mengumpulkan semua informasi terkait longsornya underpass tersebut dan faktor-faktor, serta akibat yang membuat tembok beton tersebut ambrol. "Kami akan kumpulkan informasi di lapangan dengan PT KAI dan kontraktor. Kalau untuk ini PT Waskita. Kami ingin melihat dulu tahap-tahap yang mereka lalui dalam pembangunan infrastruktur ini. Termasuk aspek keselamatan dan lainnya, apakah sudah dipatuhi atau tidak," tandasnya.

 (Baca juga: Polisi: Evakuasi Longsor Underpass Soetta Ditargetkan Selesai Malam Ini)

Sebagaimana diketahui, konstruksi dinding underpass tampak longsor menutupi hampir seluruh bagian jalan sekira pukul 17.45 WIB. Akibat dari longsoran tersebut, sebuah mobil dengan nomor polisi A 1567 AS tertimpa reruntuhan longsor.

Dua korban yang terjebak dalam mobil, yakni Dianti Putri (24) baru bisa dievakuasi setelah terjebak direruntuhan longsor selama 9 jam. Sementara rekannya, Mukhmainah baru dapat dikeluarkan dari dalam reruntuhan selama 12 jam pasca longsor.

 (Baca: Sidak Underpass Soetta, Ombudsman Temukan Kejanggalan)

Dianti yang sempat menjalani perawatan pun dinyatakan meninggal dunia di RS Mayapada pukul 6.45 WIB akibat patah leher, patah pangkal paha dan gagal jantung yang dialaminya. Sementara, hingga kini Ina, panggilan akrab Mukhmainah, masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam, Kabupaten Tangerang.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement