Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim PN Tangerang Kena OTT KPK, Ketua KY: Padahal Gajinya Rp25 Juta per Bulan

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |11:51 WIB
Hakim PN Tangerang Kena OTT KPK, Ketua KY: Padahal Gajinya Rp25 Juta per Bulan
Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari. (Foto: Chyntia S/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari menyayangkan atas ulah Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika yang diduga terlibat korupsi di Pengadilan Negeri Tangerang. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan 5 orang lainnya.

Aidul mengatakan, aksi Hakim Wahyu yang diduga menerima suap sangat tidak pantas, Pasalnya, gaji para hakim di Indonesia terbilang tinggi, yakni tak kurang dari Rp25 juta setiap bulannya.

"Sangat disayangkan ini terjadi, tapi sekali lagi ini terjadi akibat faktor personal, yakni keserakahan bukan karena kelompok. Padahal gajinya termasuk besar di Indonesia, tidak kurang dari Rp25 juta per bulan," ujar Aidul di PN Tangerang, Selasa (13/3/2018).

Menurut Aidul, dengan gaji yang besar tersebut, seharusnya para hakim tidak lagi menerima suap. Namun atas 'faktor keserakahan' tersebut membuat hal itu cukup sulit dicegah.

"Kalau Komisi Yudisial posisinya dalam pencegahan. Sejauh ini kita lihat sifat personal dan keserakahan saja dan memang sulit kita cari pencegahannya. Masih terus kita cari cara," ujarnya.

(Baca juga: KPK Segel Ruangan Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang yang Kena OTT)

Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan KPK terhadap Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuti. Jika nanti keduanya dinyatakan bersalah dan melanggar hukum, maka akan diberhentikan secara tidak terhormat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement