Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Akan Berhentikan Hakim dan Panitera PN Tangerang yang Ditangkap KPK

Antara , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |17:57 WIB
MA Akan Berhentikan Hakim dan Panitera PN Tangerang yang Ditangkap KPK
Gedung Mahkamah Agung (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) berjanji memberhentikan sementara dua orang aparat pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Keduanya adalah hakim dan panitera.

"Kalau KPK menetapkan mereka sebagai tersangka maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu untuk menghentikan sementara yang bersangkutan dari seluruh tugas, fungsi, dan jabatannya, atau statusnya sebagai pegawai negeri," kata Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi Suhadi di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, bila perkara ini sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka MA akan mengambil tindakan lebih jauh.

Bila dua aparat pengadilan tertangkap tangan KPK ini kemudian dinyatakan sebagai terpidana dan berkekuatan hukum tetap, maka Suhadi mengatakan MA akan memberhentikan keduanya secara definitif.

"Tetapi kalau dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah, tentu sesuai ketentuan yang berlaku keduanya akan direhabilitasi," kata Suhadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement