JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Empat tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri; Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika; dan dua orang Advokat, Agus Wiratno serta HM Saipudin.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, tim sejak awal sudah mengidentifikasi adanya komunikasi antara Tuti Atika dengan Agus. Pertemuan itu untuk membahas putusan perkara perdata wanprestasi yang disidang di PN Tangerang.
Awalnya, sidang putusan terhadap gugatan perkara tersebut akan digelar pada 27 Februari 2018. Namun, sidang putusan ditunda hingga 8 Maret 2018, dengan alasan Panitera Pengganti sedang menjalankan umrah.