Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tarik-ulur Suap Pemulusan Gugatan Perdata di PN Tangerang Seharga Rp30 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |20:56 WIB
  Tarik-ulur Suap Pemulusan Gugatan Perdata di PN Tangerang Seharga Rp30 Juta
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Empat tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri; Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika; dan dua orang Advokat, Agus Wiratno serta HM Saipudin.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, tim sejak awal sudah mengidentifikasi adanya komunikasi antara Tuti Atika dengan Agus. Pertemuan itu untuk membahas ‎putusan perkara perdata wanprestasi yang disidang di PN Tangerang.

Awalnya, sidang putusan terhadap gugatan perkara tersebut akan digelar pada 27 Februari 2018. Namun, sidang putusan ditunda hingga 8 Maret 2018, dengan alasan Panitera Pengganti sedang menjalankan umrah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement