Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tarik-ulur Suap Pemulusan Gugatan Perdata di PN Tangerang Seharga Rp30 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |20:56 WIB
  Tarik-ulur Suap Pemulusan Gugatan Perdata di PN Tangerang Seharga Rp30 Juta
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (foto: Antara)
A
A
A

"Nah pada tanggal 12 Maret 2018, AGS (Agus) membawa uang Rp22,5 Juta yang dimasukkan dalam amplop putih dari kantornya daerah Kebon Jeruk ke PN Tangerang," paparnya.

(Baca juga: MA Akan Berhentikan Hakim dan Panitera PN Tangerang yang Ditangkap KPK)

Setibanya di PN Tangerang, Agus pun langsung menyerahkan uang tersebut kepada Tuti Atika. Setelah itu, tim satgas KPK mengamankan Agus diparkiran PN Tangerang, yang kemudian berlanjut ke penangkapan terhadap Tuti di ruangannya.

"Tim pun bergerak ke daerah Kebon Jeruk dan mengamankan HMS (HM Saipudin) dikantornya," tambahnya.

Bertepatan dengan itu, tim satgas lainnya juga mengamankan Hakim Wahyu Widya di Bandara Soekarno Hatta. Saat itu, Wahyu Widya baru tiba dari Semarang, Jawa Tengah, dan langsung digiring ke markas KPK.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement