Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa, Hakim PN Tangerang Langsung Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |22:11 WIB
Usai Diperiksa, Hakim PN Tangerang Langsung Ditahan KPK
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ‎Wahyu Widya Safitri langsung mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ‎Wahyu Widya ditahan di Rutan KPK belakang Gedung Merah Putih. Dia ditahan untuk 20 hari pertama masa penahanannya.

Selain Wahyu Widya, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atikah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kemudian, Agus Wiratno ditahan diRutan Pomdam Jaya Guntur, dan HM Saipudin dititipkan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement