Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa, Hakim PN Tangerang Langsung Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |22:11 WIB
Usai Diperiksa, Hakim PN Tangerang Langsung Ditahan KPK
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wahyu Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim PN Tangerang Tersangka Suap Pemulusan Perkara)

Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap, Agus dan HM Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement