Namun dalam perjalannnya, ijazah SMA yang sempat dipamerkan JR kepada awak media itu hilang. Sehingga, ia menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk memenuhi rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Saya menitipkan ijazah itu untuk dilegalisir oleh tim saya ke Jakarta. Saat proses mereka berada di Jakarta, ijazah itu hilang akibat kelalaian tim saya. Tim saya lalu mengurus surat kehilangannya, saya kemudian mengurus SKPI-nya, karena tidak bisa diwakilkan,"tambah JR.
JR mengaku, proses penerbitan SKPI itu bukan tanpa syarat. Selain keaslian sesuai nomor ijazah dan sidik jari, JR juga menghadirkan sejumlah rekannya semasa sekolah, untuk membuktikan dirinya memang pernah bersekolah dan tamat dari SMA Ikhlas Prasetia.
"Saya sampai membawa 15 orang teman saya semasa sekolah sebagai saksi. Mereka semua lengkap ijasahnya. Ada juga yang jadi tentara. Jadi tidak ada alasan sebenarnya KPU menyangsikan keabsahan SKPI itu," tandasnya.
JR berharap, agar KPU kooperatif atas upaya verifikasi ijazah SMA miliknya. JR pun menegaskan hanya ingin agar KPU memenuhi rekomendasi lanjutan Bawaslu, jika legalisir ijasah SMA JR sudah dilakukan.