"Yang ditunda terkait kasus-kasus pidana yang berlangsung dan biasa, bukan OTT bukan terkait pidana pemilu, walaupun dia mungkin penggelapan, kasus penipuan, pencemaran nama baik, yang dipersangkakan pada salah satu orang yang menjadi calon, itu akan di tunda, sampai nanti selesai proses pilkada," tuturnya.
(Baca juga: Polri: Gakkumdu Temukan Bukti JR Saragih Gunakan Ijazah Palsu di Pilgub Sumut)
"Untuk tindak pidana pemilu kan bukan hanya Polri, kan Bawaslu, Gakummdu, tidak lah kita mau jadi alat politik, enggak lah. Pak Kapolri sudah menyatakan kita Netral," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.