(Baca juga: Suap Putusan Perkara, Ketua PN Tangerang Diperiksa KPK)
Dalam pemeriksaan itu, Febri mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami peran Wahyu Widya Nurfitri dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata di PN Tangerang.
"Penyidik mendalami terkait pengetahuan saksi dan juga apa saja perbuatan yang dilakukan hakim dalam putusan perkara yang ditangani," ucap Febri.
Perkara ini bermula saat penyidik lembaga antikorupsi melancarkan operasi tangkap tangan (OTT). Setelah gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Wahyu Widya Nurfitri; Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika; dan dua orang Advokat, Agus Wiratno serta HM Saipudin.