Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua PN Tangerang Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |21:32 WIB
  Ketua PN Tangerang Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: KPK Periksa Hakim PN Tangerang Terkait Suap Putusan Perkara Perdata)

Dalam perkara ini, dua Advokat, Agus Wiratno dan HM Sa‎ipuddin diduga menyuap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp30 Juta. Uang suap Rp30 juta tersebut diduga untuk memuluskan gugatan perdata perkara wanprestasi yang sedang berproses di PN Tangerang.

Uang Rp30 juta tersebut diberikan oleh Agus Wiratno dalam dua kali tahapan. Pada tahap pertama, Agus menyerahkan Rp7,5 Juta sebagai dp atau tanda jadi pada 7 Maret 2018. Sedangkan sisanya, diberikan ‎pada 12 Maret 2018, kemarin.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wahyu Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap, Agus dan HM Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement