Dua penjual miras oplosan yang diamankan petugas Polres Bekasi Kota. (Foto: Djamhari/Okezone)
Adapun dari hasil penggerebekan ini, polisi mengamankan dua tersangka penjual dan peracik miras oplosan atas nama Ugih serta Doni. Mereka dibawa berikut sejumlah barang bukti.
"Barang bukti itu di antaranya, dua drum berisi miras oplosan, puluhan bungkus plastik berisi miras oplosan jenis ginseng, berikut campurannya seperti zat pewarna, sirup Marjan, dan mixer atau alat untuk mencampurnya, serta ratusan botol miras berbagai jenis," jelas Indarto, Kamis (5/4/2018).
"Adapun saat ini masih ada DPO yang kami buru berinisial B. Dia merupakan pemilik warung jamu yang digerebek di Gang Tape. Saat anggota datang, ia sudah tidak di tempat, diduga telah melarikan diri ke luar kota. Namun, kita amankan barang bukti di sana," tambahnya.
(Baca: 31 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan di Jakarta, Depok, dan Bekasi)