"Pukul 20.00 WIB, Unit Buser dan Unit Krimsus Sat Reskrim Polresta Depok meluncur ke lokasi dan mendapati warung yang menjual miras," kata Firdaus di Polresta Depok, Kamis (12/4/2018).
BACA: Warga Cicalengka Gelar Aksi Dukung Pemberantasan Miras Oplosan
Polisi menyita sebanyak 62 miras oplosan dan berbagai macam jenis merek lainya.
Pemilik warung bernama Lasini (45) membantah telah menjual miras, ia mengaku hanya menjual jamu. Namun, setelah petugas memeriksa lebih jauh, didapat puluhan miras oplosan dan miras lainnya.