"Awalnya mengelak, pas diperiksa ternyata banyak miras oplosan di dalam warung itu dan kami bawa ke Polres Depok. Barang buktinya 23 botol leci ukuran 600ml,13 botol ciu ukuran 600ml, 2 botol Intisari, 2 botol Anggur, 1 plastik ciu di oplos dengan panter, 1 teko guna menuangkan ciu kedalam botol, 1 ember kecil guna menampung ciu, 2 drum ciu," tuturnya.
Polisi juga mengamankan pria berinisial C (52). Pria tersebut datang menuju warung dengan membawa dua drum berisi miras jenis ciu. Hingga akhirnya polisi mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ke Polresta Depok.
"Pelaku akan ditindak pidana tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sebagaimana Padal 22 Perda Kota Depok Nomor 6 tahun 2008 (Tipiring)," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)