JAKARTA - Sebanyak 200 orang karyawan PT Bianglala Metropolitan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah PT Transjakarta menyetop secara sepihak operasional dari 48 armada bus yang dimiliki perusahaan tersebut.
Sanksi itu diberikan PT Transjakarta lantaran salah satu armada milik PT Bianglala Metropolitan yang merupakan operator bus Transjakarta terguling di Cawang pada Senin 9 April 2018 lalu. Padahal, kontrak operasional dari PT Bianglala Metropolitan baru berakhir pada September 2018.
Direktur PT Bianglala Metropolitan Wahid Sukamto menilai, pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan PT Transjakarta terasa janggal. Hal itu lantaran sanksi dari BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI itu biasanya hanya diberikan kepada pengemudi dan satu armada yang mengalami kecelakaan.
Sementara dari insiden tersebut, Pemprov DKI diketahui menghentikan operasional bus secara keseluruhan. Padahal, berdasarkan penyelidikan Ditlantas Polda Metro Jaya diketahui kecelakaan itu disebabkan karena adanya kelalaian pengemudi.
"Pengemudi itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ini membuktikan bahwa persoalan bukan karena kelaikan bus," kata Kamto dari keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (29/4/2018).