Ia melanjutkan, keputusan pemutusan kontrak sepihak PT Transjakarta telah menyebabkan 200 karyawan dari PT Bianglala Metropolitan terancam diberhentikan. "Kalau PT Transjakarta tidak mencabut keputusannya kami terpaksa memutus kontrak kerja 100 sopir, 50 mekanik dan 50 staf," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno menyatakan kasus tergulingnya bus Transjakarta di Cawang, Jakarta Timur akibat human error yang disebabkan adanya mobil lain yang secara mendadak memotong jalur bus BMP 162 itu.
Sebab itu, Sukamto menolak tudingan bus yang dikemudikan Pramudi Sutikno maupun pihak Bianglala telah melanggar SOP dan batas kecepatan. Pasalnya, akibat tudingan itu, seluruh armada bus Amari yang dioperasikan Bianglala dikandangkan oleh PT Transjakarta.
PT Bialanglaka Metropolitan mengeluarkan fakta atau dokumen otentik yang dikeluarkan oleh PT Transjakarta dalam investigasinya. Pertama, rekaman kecepatan Bus BMP 162 sejak meninggalkan halte hingga titik kecelakaan, yaitu bus melaju dengan kecepatan maksimum 35 kilometer per jam.
Kedua, tiga hari setelah kecelakaan pada 11 April 2018, PT Transjakarta masih mengeluarkan rekomendasi bahwa 48 unit bus Amari yang dioperasikan Bianglala masih SGO atau laik jalan. Rekomendasi itu juga memuat sebanyak 27 unit lainnya tidak dapat operasi (TDO)