Share

Eks Wakil Ketua DPRD Bali Dituntut 15 Tahun Penjara

Nurul Hikmah, Okezone · Kamis 17 Mei 2018 18:30 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 17 340 1899516 eks-wakil-ketua-dprd-bali-dituntut-15-tahun-penjara-qEGENdso5E.jpg Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang (Foto: Nurul Hikmah)

DENPASAR - Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika alias Jro Janggol dituntut Jaksa Pengadilan Umum Pengadilan Negeri Denpasar selama 15 tahun penjara atas kasus narkoba.

Sidang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adbya Dewi, dan pembacaan tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Dewa Narapati dan Yuli Peladeanti.

JPU menyatakan, dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan-kesalahan terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa Jro Janggol harus mempertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya.

Dia menjelaskan, untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Bali yang menjadi teladan masyarakat. Sempat masuk dalam daftar pencarian orang. Selain itu , perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Gede Jero Komang

 (Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bali Tertangkap, Gubernur: Baguslah Daripada Dikejar-kejar)

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

"Berdasarkan hal tersebut , kami penuntut umum pada Kejaksaan Denpasar dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," terangnya.

"Kami menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mereka telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP sesuai dakwaan kedua," ungkapnya.

"Kami menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara," jelasnya.

Terkait tuntutan tersebut, pimpinan sidang langsung mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Saat itu, kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada pekan depan.

"Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis," katanya.

Jero Gede Komang diketahui ditangkap di kandang sapi di Payangan, Gianyar pada Senin 13 November 2017. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar pada Sabtu 4 November 2017 dan ditemukan narkoba jenis sabu, dan senjata api.

Selain ditemukan narkoba, rumah mantan wakil Ketua DPRD Bali itu juga telah dijadikan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba. Bahkan, dia telah menyediakan kamar-kamar untuk pelanggannya mengonsumsi sabu-sabu.

 

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini