Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Wakil Ketua DPRD Bali Dituntut 15 Tahun Penjara

Nurul Hikmah , Jurnalis-Kamis, 17 Mei 2018 |18:30 WIB
Eks Wakil Ketua DPRD Bali Dituntut 15 Tahun Penjara
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang (Foto: Nurul Hikmah)
A
A
A

 (Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bali Tertangkap, Gubernur: Baguslah Daripada Dikejar-kejar)

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

"Berdasarkan hal tersebut , kami penuntut umum pada Kejaksaan Denpasar dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," terangnya.

"Kami menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mereka telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP sesuai dakwaan kedua," ungkapnya.

"Kami menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement