Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Total Pengembalian Uang Korupsi Massal DPRD Sumut Capai Rp5,47 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Juni 2018 |14:55 WIB
Total Pengembalian Uang Korupsi Massal DPRD Sumut Capai Rp5,47 Miliar
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Bentuk-bentuk korupsi masal yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan penegak hukum di daerah memiliki daya rusak yang besar. Kesadaran dari semua pihak terkait sangat dibutuhkan," ungkap Febri.

Gedung KPK (Dok Okezone)

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

(Baca Juga : 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement