Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Total Pengembalian Uang Korupsi Massal DPRD Sumut Capai Rp5,47 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Juni 2018 |14:55 WIB
Total Pengembalian Uang Korupsi Massal DPRD Sumut Capai Rp5,47 Miliar
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

(Baca Juga : Babak Baru Korupsi di DPRD Sumut, KPK Buka Strategi Pengelompokan)

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement