JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap 'jual-beli' izin dan 'jual-beli' kamar di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Empat tersangka tersebut yakni, Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief membeberkan kronologi dugaan adanya 'jual-beli' izin dan kamar di dalam Lapas Sukamiskin. Syarief menjelaskan, penyelidikan terkait kasus tersebut sudah dimulai sejak April 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Atas informasi dari masyarakat, tim menelusuri sejumlah informasi dan petunjuk hingga pada Jumat, 20 Juli 2018, tim KPK mengamankan WH (Wahid Husen), Kalapas Sukamiskin dan istrinya di kediamannya di Bojongsoang sekira pukul 22.15 WIB,"' kata Syarief saat menggelar konpers dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).