Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi Tak Ajukan Banding, Aman Abdurrahman Siap Dihukum Mati

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 27 Juli 2018 |06:25 WIB
Resmi Tak Ajukan Banding, Aman Abdurrahman Siap Dihukum Mati
Aman Abdurrahman (Foto: Ant)
A
A
A

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

"Mengadili Aman Abdurrahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata Akhmad Jaini dalam putusannya beserta empat anggota Hakim lainnya.

 Aman Abdurrahman

Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement