Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Kalapas Sukamiskin Akui Terima Suap dan Siap Dihukum KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 07 Agustus 2018 |18:05 WIB
Mantan Kalapas Sukamiskin Akui Terima Suap dan Siap Dihukum KPK
Wahid Husen, saat menjabat Kalapas Sukamiskin. (Foto: Sindo)
A
A
A

KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka. Tak hanya Wahid, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Lapas Sukamiskin (foto: Oris/Okezone)

Tiga tersangka tersebut adalah narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

(Baca Juga : KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya sebagai Tersangka)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement