Menurut Irwan, ada dua case yang menyertai peristiwa itu, yang pertama, kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHPidana) termasuk kasus pembakaran (Pasal 170 KUHPidana) yang tersangkanya sudah diamankan.
"Namun, sampai dengan detik ini masih ada tersangka dari ke dua kasus ini yang masih dikejar oleh anggota. Tersangkanya juga sudah kami amankan," ungkap Irwan.
Dalam kasus ini, salah satu korban yakni Fahri yang diketahui pemuda yang memiliki banyak pergaulan khususnya pada geng motor.
Di pergaulannya ini, Fahri mendapat persoalan utang piutang senilai Rp10 juta dari hitungan narkotika. Dari sini, terkuak dugaan keluarga korban jika salah satu pemicu kebakaran ini berlatar belakang utang piutang.
Itu diketahui Paman korban bernama Azis mengaku bahwa dua hari sebelumnya Fahri dikeroyok oleh rekannya sendiri yang merupakan geng motor.
"Saya hanya menduga kebakaran ini bermotif utang piutang,karena keponakan saya Fahri sebelumnya dikeroyok oleh orang dikenalnya berjumlah puluhan orang. Hanya saja pengeroyokan itu tidak dilapor korban ke pihak kepolisian," ujar Azis.
Diketahui, enam orang korban yang tewas terbakar adalah pasangan suami istri Sanusi 70 tahun dan Bondeng 65 tahun, anaknya Musdalifa 30, Fahril 24 dan Namira 24 tahun serta cucunya Hijas yang masih berusia 2,5 tahun.
(Arief Setyadi )