
Pengerjaan proyek kedua tersebut diklaim telah selesai pada 24 Juni 2011. Padahal, menurut ahli pemeriksaan ITB, pekerjaan baru terealisasi 57,4 persen, sehingga negara mengalami kerugian sekira Rp18 miliar.
(Baca juga: PT DGIK Kembalikan Rp70 Miliar ke KPK Terkait Perkara Korupsi)
Atas perbuatannya, PT DGIK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)