
Pengerjaan proyek kedua tersebut diklaim telah selesai pada 24 Juni 2011. Padahal, menurut ahli pemeriksaan ITB, pekerjaan baru terealisasi 57,4 persen, sehingga negara mengalami kerugian sekira Rp18 miliar.
(Baca juga: PT DGIK Kembalikan Rp70 Miliar ke KPK Terkait Perkara Korupsi)
Atas perbuatannya, PT DGIK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.