Menurut Jaksa, perbuatan tersebut menguntungkan PT NKE sejumlah Rp24 miliar dan memperkaya Nazarudin beserta perusahaannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai senilai Rp10 miliar.
PT NKE sendiri memenangkan dua proyek lelang pada tahun 2009-2010. Proyek pertama yang dimenangkan PT NKE yakni, proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, senilai Rp46 miliar.
PT NKE sudah menerima pembayaran 100 persen dengan jumlah Rp41 miliar dan menyatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah selesai pada ranggal 30 Desember 2009. Padahal, menurut ahli pemeriksaan ITB, pekerjaan baru terealisasi 67,3 persen, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
(Baca juga: Pertama Sepanjang Sejarah, KPK Tetapkan PT NKE sebagai Tersangka Korupsi Koorporasi)
Proyek kedua yang dimenangkan oleh PT NKE yakni, proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, dengan nilai total kontrak proyek sebesar Rp91 miliar. Dari proyek kedua, PT NKE sudah menerima pembayaran 100 persen dengan jumlah Rp81 miliar.