(Baca juga: 807 Calon Siap Berebut Kursi DPD RI di Pemilu 2019)
Oleh karena itu, dirinya akan mengajukan langkah hukum lainnya. Mereka menyakini langkah berikutnya bakal membawa keuntungan.
"Menurut UU, kita harus ke PTUN (pengadilan tata usaha negara). Insya Allah kita masih memungkinkan, masih ada peluang di PTUN-nya," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, OSO telah mengajukan gugatan lantaran KPU mencoret namanya dari daftar calon anggota DPD RI. Alasannya, OSO masih aktif sebagai pengurus Partai Hanura.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.