Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Tolak Gugatan OSO terkait Pencoretan Namanya dari DCT DPD

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 12 Oktober 2018 |00:13 WIB
Bawaslu Tolak Gugatan OSO terkait Pencoretan Namanya dari DCT DPD
Badan Pengawas Pemilu. (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca juga: 807 Calon Siap Berebut Kursi DPD RI di Pemilu 2019)

Oleh karena itu, dirinya akan mengajukan langkah hukum lainnya. Mereka menyakini langkah berikutnya bakal membawa keuntungan.

"Menurut UU, kita harus ke PTUN (pengadilan tata usaha negara). Insya Allah kita masih memungkinkan, masih ada peluang di PTUN-nya," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, OSO telah mengajukan gugatan lantaran KPU mencoret namanya dari daftar calon anggota DPD RI. Alasannya, OSO masih aktif sebagai pengurus Partai Hanura.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement