Selain menerima suap dari proyek Disdik, Rendra diduga juga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar selama dua periode menjabat Bupati Malang.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap sarana pendidikan, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Hantoro)