(Baca juga: Pakar Hukum Nilai Pertemuan Deputi Penindakan KPK dengan TGB Tak Pengaruhi Penanganan Perkara)
(Baca juga: Sekali Lagi KPK Gelar Ekspose, Akan Ada Tersangka Divestasi Saham Newmont?)

Kata dia, ihwal pertemuan komisioner KPK, pejabat dan pegawai KPK memang diatur secara rigid dalam Peraturan KPK No. 07/2013 tentang Prilaku KPK. Namun demikian, sejak kasus pertemuan yang melilit Chandra M. Hamzah dengan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang dililit kasus, pimpinan KPK dan/atau Komite Etik KPK tidak pernah menyelesaikannya secara tegas.
Apalagi dalam peraturan KPK, sambung dia, pertemuan juga dibenarkan jika diketahui pimpinan. Relativitas makna pertemuan inilah yang saat ini juga menimpa Deputi Penindakan KPK, meskipun pertemuan itu dilakukan di tempat terbuka dan dalam hubungan antar Muspida Provinsi NTB.