Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Periksa 5 Saksi Kecelakaan Pikap Pengangkut Santri

Badriyanto , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |14:36 WIB
Polisi Periksa 5 Saksi Kecelakaan Pikap Pengangkut Santri
Pikap pengangkut santri yang terbalik di Cipondoh, Tangerang (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, polisi juga telah menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Pasalnya, dalam kecelakaan maut itu terdapat sejumlah santri yang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka.

"Pengemudi mobil pikap ditetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan Pasal 310 Ayat (3) dan 4 dengan ancaman maksimal 6 tahun," katanya.

Diketahui sebelumnya, 23 santri tersebut hendak kembali ke pondok pesantren usai menghadiri maulid nabi di kawasan Kampung Pondok, Karang Tengah, Tangerang. Namun, dalam perjalanan pikap yang ditumpangi mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan korban tewas.

(Baca Juga: Sopir Pikap Pembawa Santri yang Terbalik di Cipondoh Resmi Jadi Tersangka)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement