DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mencekal mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ke luar negeri, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan korban dari PT Maspion Grup.
"Sudah pasti tersangka ya tidak boleh keluar negeri, meskipun tersangka belum dilakukan penangkapan dan penahanan oleh kepolisian," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, di Mapolda Bali, Senin (3/12/2018).
Pihaknya menegaskan, penetapan tersangka Sudikerta dikeluarkan Polda Bali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Ditrekrimsus tertanggal Jumat 30 November.
(Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan, Istri Polisi Ditangkap)
Berdasarkan surat ini, kata Yuliar, tersangka dicekal keluar negeri dan pihaknya belum menahan tersangka, mengingat kepolisian masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan diperiksa lebih lanjut dan diselidiki terkait TPPU-nya," ujarnya.