Alat bukti yang kuat menetapkan tersangka Sudikerta sebagai tersangka yakni 26 dokumen hasil penyidikan labfor di antaranya surat SHM palsu dan sertifikat tanah palsu yang dijual tersangka kepada pihak Maspion, bilyet giro, cek, enam lembar rekening koran BCA, empat lembar slip penarikan, telepon genggam dan 24 saksi.
Hingga kini, kepolisian sudah melakukan tahap penyelidikan dan segera masuk ke tahap penyidikan sesuai SOP dalam melakukan penyidikan yang dihadiri Divisi Hukum, Reskrimsus, Reskrimum, Propam dan PPATK maupun Irwasda yang kemudian diambil keputusan dan alat bukti, sehingga Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka dilihat dari unsur perbuatannya, ia mengatakan uang hasil penipuan itu digunakan untuk membeli mobil, tanah dan sebagainya yang masih dilakukan penyidikan.
"Ini masih kami dalami, karena diduga ada aliran dana ke sejumlah teman tersangka dan tersangka juga secepatnya kami periksa," ujarnya.
Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali dilakukan pemeriksaan di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/367/Ren 4.2/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018.