Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Akan Bongkar Suap Kalapas Sukamiskin soal Jual-Beli Fasilitas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 03 Desember 2018 |20:50 WIB
KPK Akan Bongkar Suap Kalapas Sukamiskin soal Jual-Beli Fasilitas
KPK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan membongkar sejumlah penerimaan-penerimaan hadiah atau janji dari tersangka kasus suap jual-beli sejumlah fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Salah satunya Wahid Husein yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.

Febri mengungkapkan, fakta-fakta penerimaan itu akan dibongkar Jaksa Penuntut KPK dalam dakwaannya di sidang perdana dengan tersangka Wahid Husen dan Hendry Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung pada 5 Desember 2018.

 Baca juga: Kronologi Suap 'Jual-Beli' Kamar dan Izin di Dalam Lapas Sukamiskin

"JPU KPK akan menguraikan dugaan penerimaan-penerimaan oleh Kalapas Sukamiskin saat bertugas, baik dari terpidana Fahmi Dharmawansyah dan terpidana yang lain," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

 https://img.okeinfo.net/content/2018/07/21/337/1925561/kronologi-suap-jual-beli-kamar-dan-izin-di-dalam-lapas-sukamiskin-YASiXqasx4.jpg

Nantinya dalam dakwaan tersebut, lanjut Febri, Jaksa Penuntut KPK akan mengurai seluruh penerimaan yang dinikmati oleh Wahid Husen ketika menjadi Kepala Lapas para tahanan tersebut. "Bentuk-bentuk penerimaan beragam, mulai dari uang hingga barang berupa mobil, tas dan lain-lain," tutur Febri.

 Baca juga: Berkas Lengkap, Eks Kalapas Sukamiskin Segera Disidangkan di PN Bandung

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterimanya itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

 Baca juga: Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Dititipkan ke Rutan Kebonwaru

Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendri Saputra).

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Baca juga: KPK Periksa Fuad Amin dan Wawan Terkait Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement