Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Kalapas Sukamiskin dan Anak Buahnya Didakwa Terima Suap dari 3 Napi Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 05 Desember 2018 |13:34 WIB
Mantan Kalapas Sukamiskin dan Anak Buahnya Didakwa Terima Suap dari 3 Napi Korupsi
Lapas Sukamiskin
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan anak buahnya yang merupakan PNS Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra didakwa bersama-sama menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Ketiga narapidana yang diduga menyuap Wahid Husein yakni, Fahmi Dharmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Fuad Amin Imron.

Persidangan terhadap Wahid Husen dan Hendry Saputra sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Rabu (5/12/2018).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melaukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibanya," kata Jaksa KPK mengutip surat dakwaan yang diterima Okezone.

Dalam ‎surat dakwaan, Wahid Husen didakwa menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal mer Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang senilai Rp39.500.000.

 (Baca Juga: KPK Akan Bongkar Suap Kalapas Sukamiskin soal Jual-Beli Fasilitas)

Kemudian, Wahid juga menerima uang dari Wawan sejumlah Rp63.390.000. Sedangkan dari fuuad Amin, Wahid menerima uang sebesar Rp71.000.000 dan mendapatkan fasilitas peminjaman mobil ‎serta penginapan di Hotel Ciputra Surabaya.

Sejumlah uang suap tersebut diberikan tiga para narapidana melalui Hendry Saputra. Uang tersebut bertujuan agar para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya, Wahid Husen dan Hendry Saputra didakwa melanggar Pasal 12 huruf bdan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement