Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan 4.295 Pil Ekstasi dan Sabu, 2 Bandar Narkoba Ditangkap

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 05 Desember 2018 |21:30 WIB
 Simpan 4.295 Pil Ekstasi dan Sabu, 2 Bandar Narkoba Ditangkap
Foto: Okezone
A
A
A

JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap dua bandar narkoba di tempat berbeda. Pelaku berinisial AF dan AM, ditangkap di Lorong Kimaja 5, Simpang III Sipin, Kota Baru, Kota Jambi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 86 bungkus atau berjumlah 4.295 butir ekstasi. Tidak itu saja, 5 paket narkotika jenis sabu seberat 352,86 gr ikut diamankan.

Kapolresta Jambi Kombes Achmad Fauzi Dalimunthe mengatakan, kedua pelaku pemilik dan pengedar narkoba tersebut ditangkap pada penggrebekan.

Mulanya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat kos di Lorong Kimaja 5, yang sering dilakukan transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.

 (Baca juga: Sindikat Sabu Model Home Industry Ditangkap Polisi)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement