Upaya penggeledahan dilakukan terhadap pelaku. Awalnya, petugas menemukan dbarang bukti berupa dua butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi di dalam saku sebelah kanan AF.

Kepada petugas, AF mengaku barang haram tersebut milik dan digunakan sendiri. Petugas masih tidak percaya oleh ocehan pelaku. Selanjutnya, oleh petugas dibawa ke rumah AF di Jalan Dr Siwabesi, Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi untuk melakukan penggeledahan.
"Kita menemukan barang bukti lagi, berupa 2 paket narkotika jenis sabu di dalam kamar AF, tepatnya di atas lemari miliknya," ungkap Kapolresta.
Pengembangan masih terus diungkapkan. Pada Selasa (4/12/2018), AF mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kamar nomor 4, Kosan SINDI l di Jalan KS Tubun, Telanaipura, Kota Jambi.
(Baca juga: Petugas Bandara Makassar Temukan Bantal Berisi 13 Sachet Sabu)