(Baca juga: KPK Periksa 3 Pengusaha Pemberi Gratifikasi ke Eni Saragih)

"Saya enggak tanyakan itu, saya tanyakan apa memang itu bisa dikerjakan oleh pihak lain karena itu kan sudah diputus. Tapi menurut beliau akan dikerjakan sendiri karena PLN mampu," klaimnya.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Eni dikenalkan oleh mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setnov kepada Johannes Kotjo pada 2016. Pada kesempatan itu, Setnov meminta Eni untuk mengawal Johannes Kotjo dalam proyek PLTU Riau.
Kotjo menjanjikan akan memberikan uang kepada Eni yang merupakan bagian fee agen untuk Kotjo dari konsorsium CHEC sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek PLTU Riau-1. Atas penawaran Kotjo tersebut, Eni menyanggupinya.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Eni kemudian mengenalkan Setnov dengan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir yang didampingi oleh Direktur pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan.