Sebelumnya Feri menduga kalau ada campur tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaporan yang dibuat pihak Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Feri Amsari meyakini hal tersebut ketika mengetahui bahwa Bawaslu melakukan surat-menyurat kepada pihak kuasa hukum Oesman Sapta Odang, yakni Yusril Ihza Mahendra, yang bertanya bagaimana soal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersifat final.
Oleh sebab itu, Feri Amsari menganggap bahwa Bawaslu telah memudahkan pihak Oesman Sapta Odang untuk melayangkan laporan kepada Bawaslu atas keputusan yang dilakukan oleh KPU atas dasar melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mencabut namanya dari daftar calon tetap DPD RI.
(Hantoro)