KENDAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mencopot stiker bergambar calon legislatif yang ditempel di sejumlah angkutan kota (angkot). Mereka mendapat bayaran bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
“Untuk biaya jasa macam-macam. Ada yang bayar jasa Rp100 ribu sampai Rp 400 ribu. Kemudian ada pula yang Rp150 ribu sampai Rp200 ribu," ujar Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardani kepada awak media, Sabtu (5/1/2019).
Stiker bergambar caleg umumnya dipasang di kaca belakang angkot. Terdapat puluhan angkot yang terjaring razia Bawaslu beserta aparat gabungan. Petugas langsung melakukan penertiban dengan mencopot setiap stiker caleg tersebut.
"Terdapat 54 branding caleg yang terpasang di angkot. Semuanya kita copot, karena melanggar aturan kampanye. Tidak hanya angkot, tetapi juga ada tiga bus besar, dua mobil, dan 49 mobil angkot mini," tambahnya.